Membicarakan lembaga pemerintah apalagi yang menyangkut “salah prosedur” , bagi sebagian pihak merupakan hal yang tabu (pantangan). Sikap tersebut tidak boleh ada, kalau kita ingin membangun Negara dengan mengharapkan ridha Allah Yang Maha Kuasa.
Bukan tidak mungkin ada yang beranggapan agama dan Negara merupakan dua bidang yang terpisah. Bagi yang beranggapan demikian tidak dikenal nilai moral sebagai hukum atau bagian dari hukum. Moral urusan pribadi sedangkan hukum atau bagian untuk kepentingan masyarakat. Bagi Bangsa
Negara dan bangsa dalam pandangan orang yang beriman harus dikelola sesuai dengan ketentuan-Nya. Dalam istilah ketatanegaraan yang mengelola bangsa dan Negara berbentuk badan/lembaga. Jadi setiap yang dilakukan untuk dan atas nama badan/atau Negara harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, dan yang demikian itu dirumuskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yakni “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Mengenai pertanggungjawaban penyelenggaraan Negara, timbullah pertanyaan siapa penanggungjawabanya ? jawabannya para pelaksana, aparat pemerintah, aparat Negara yang dalam bahasa agama disebut “umaro”. Jadi kalau pun terjadi tidak perlu dianggap tabu. Jelas dari pandangan ketatanegaraan setiap pejabat dari terendah sampai tertinggi tidak ada yang dikecualikan dituntut pertanggungjawaban dunia dan akhirat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tentang pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap perbuatan atas nama Negara diatur dalam ketentuan PTUN (UU No. 5 tahun 1956 tentang Peradilan Tata Usaha Negara) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Sedangkan pihak-pihak yang dapat dituntut pertanggungjawaban sekedar perbandingan, patut kita perhatikan bagaimana rumusan dalam UU Tindak Pidana Ekonomi sebagai berikut :
“Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun kedua-duanya.” (UU Drt. No 7/1965)
Dari dua UU tersebut diatas, pertama yang menyangkut badan atau pejabat tata usaha negara dan kedua dalam UU tentang tindak pidana ekonomi antara pengurus, badan hukum, dan atau bukan, juga terhadap pengurus yang memerintahkan dan badan hukum sama-sama dipertanggungjawabkan. Kalau demikian dapatkah pertanggungjawaban perdata dan pidana atas kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Keppres No. 16/1994 dibebankan kepada badan atau pejabat tata usaha terkait ?. Jawabannya bukan saja dapat, tetapi harus.
Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau kebijaksanaan di instansi pemerintah, siapa yang dapat dituntut bertanggungjawab? Pertama-tama kita hilangkan dulu sikap tabu menyebutkan hal yang tidak beres yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kejujuran dituntut semua pihak baik sebagai lembaga/badan atau sebagai pejabat tata usaha Negara tak terkecuali. Dalam hal ini dituntut keterbukaan dan mau menerima masukan dari luar (kritik). Dengan demikian, bila keterbukaan sudah dibudayakan kemungkinan berbuat salah dan keliru dapat diperkecil.
Kenyataan Yang Ironis.
Apabila ada undang-undang baru, maka sering muncul pertanyaan ada lubang-lubang untuk lolos dari jeratannya? , Bukan bagaimana saya menjadi seorang yang patuh pada hukum.
Jadi salahkah kalau akibat dari miskin moral muncul ungkapan : “Jangankan yang halal, yang haram pun susah”. Kemudian UUD : Ujung-Ujungnya Duit, KUHP: Kasih Uang Habis Perkara.
Asas Pembangunan Nasional dan Modal Dasar (GBHN Tap MPR No. II/MPR/1993) Sebagai acuan penyelenggaran hukum dan keadilan dapat kita lihat dalam GBHN Tap MPR No. II/MPR/1993 mengenai asas pembangunan dan modal dasar.
Asas Pembangan Nasional :
“Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spritiual, moral, dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila”.
Modal Dasar :
“ Rohanian dan mental yaitu keimanan dan ketakwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan modal sikap mental yang dapat membawa bangsa menuju cita-citanya”.
Bersikap Jujur
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menegakkan hukum dan keadilan diperlukan kejujuran. Hendaknya jangan berbeda antara ucapan dan perbuatan. Dan bukankah yang demikian itu memberi dampak yang tidak baik dalam penegakkan hukum, sehingga terjadi keresahan dan kegelisahan yang memancing terjadinya demonstrasi, ingin perubahan ke arah perbaikan ?
Sebagai renungan mari kita bersama menghayati firman Allah sebagai berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau bapak ibu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpangkan dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. An Nisaa : 135)
Sumber: Habibul Umam
